PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Ditetapkan: 2017-05-31
Pasal 1
penyelenggara (1) Membentuk Panitia Nasional Konferensi
World Press Fteedom DaA Tahun 20LZ, yang
selanjutnya dalam Keputusan presiden ini disebut
Panitia Nasional.
**(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 1
---
PRESIDEN
Pasal 2
(U Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan rangkaian Konferensi World. press
heedom Day Tahun 20lZ di Jakarta yang terdiri dari
kegiatan:
- Pre Euentpada tanggal I dan 2 Mei2OLT; darr
- Main Event pada tanggal 3 dan 4 Mei 2OLZ.
**(2) Panitia Nasional melaksanakan tugas sampai dengan**
tanggal 31 Mei 2017.
Pasal 3
penyelenggara. (l) Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Nasional**
didampingi oleh pengaralr dan penanggung Jawab.
**(3) Ketua Penyelenggara melaksanakan tugas untuk**
menyelenggarakan kegiatan pre Euent dan Main Euent,
**(4) Dalam .**
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
(a) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Ketua dan
Wakil Ketua Penyelenggara dibantu oleh Koordinator
Bidang.
Pasal 4
Pengarah dan Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dengan susunan sebagai berikut:
A. Pengarah:
1. Ketua : Presiden Republik Indonesia.
1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
B. Penanggungjawab:
1. Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika
1. Anggota : a. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan HAM;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Pariwisata;
- KepalaStafKepresidenan;
- Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelejen
Negara; dan
- Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 5
**(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 terdiri atas:
Ketua : Ketua Dewan Pers.
Wakil Ketua :
---
PRESIDEN
Wakil Ketua Staf Ahli Menteri Bidang
Komunikasi dan Media Massa
Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika
Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian
Luar Negeri
Sekretaris III Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Wakil Sekretaris Sekretaris Dewan Pers
**(2) Bidang Substansi:**
- Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar
Negeri; dan
- Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk
UNESCO, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
**(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong,**
darr Clasing Ceremong:
- Direktur Jenderal Kedasama Multilateral,
Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan
Pers;
- Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang
Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;
- Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan
Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden;
f.Ketua...
---
PRESIDEN
- Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
- Ketua Komisi Informasi Pusat.
**(4) Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi**
- Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai
Koordinator;
- Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan
- Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi
Perusahaan Pers, Dewan Pers.
(s) Bidang Pengamanan:
- Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;
- Pangdam Jaya Jayakarta;
- Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen
Negara; dan
- Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers;
**(6) Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:**
- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Utama Angkasa Pura II; dan
- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Dewan Pers.
(7t Bidang Protokoler Kepresidenan :
- Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara.
**(8) Bidang.**
---
PRES IDEN
**(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:**
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan
Pers;
- Direktur Utama LKBN ANTARA;
- Direktur Utama TVRI; dan
- Direktur Utama RRI.
(e) Bidang Promosi dan Hiburan:
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran
Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata
sebagai Koordinator;
- Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
dan
- Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan
Pers.
Pasal 6
Tugas Penyelenggara dan Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara.
Pasal 7
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan
kerja sama dan/atau koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Swasta.
Pasal 8
**(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian,**
dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang
masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat
membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh
pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non
Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
**(2) Panitia .**
---
PRESIDEN
(2t Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai**
dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
**(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ke$atan World**
Press Freedom Day Tahun 2017, berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan pada anggaran Kementerian Komunikasi
dan Informatika c.q Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2017 Sekretariat Dewan
Pers.
**(3) Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja**
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
**(4) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non kementerian**
wajib memberikan dukungan anggaran, teknis dan
administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing
untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan WorLd
Press F'reedom Dag Tahun 2017 melalui bagian
anggaran masing-masing.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 ApiL 2OL7
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Bidang Politik, Hukum,
dant& Bidang Hukum
undangan,
