Membubarkan Dewan Ekonomi Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden
Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
Ditetapkan: 2000-09-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di
bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan
Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan
jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua
merangkap anggota : Emil Salim;
Wakil Ketua
merangkap Anggota : Subiakto Tjakrawerdaya;
Sekretaris
merangkap anggota : Sri Mulyani Indrawati;
Anggota : 1. Boediono;
1. Bambang Subianto;
1. Kuntoro Mangkusubroto;
1. Moh. Arsyad Anwar;
1. Hadi Susastro;
1. H.S. Dillon;
1. Anggito Abimanyu;
1. Gunarni Soeworo;
1. Hasan Zein A. Mahmud;
1. Theodore Permadi Rahmat.
---
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
INDONESIA,
ttd.
