Langsung ke konten

PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL

KEPPRES No. 122 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-09-01

Pasal 1

Membubarkan Dewan Ekonomi Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden
Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 2

Dengan pembubaran Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di

bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan
Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan
jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:

Ketua
merangkap anggota : Emil Salim;

Wakil Ketua
merangkap Anggota : Subiakto Tjakrawerdaya;

Sekretaris
merangkap anggota : Sri Mulyani Indrawati;

Anggota : 1. Boediono;
1. Bambang Subianto;
1. Kuntoro Mangkusubroto;
1. Moh. Arsyad Anwar;
1. Hadi Susastro;
1. H.S. Dillon;
1. Anggito Abimanyu;
1. Gunarni Soeworo;
1. Hasan Zein A. Mahmud;
1. Theodore Permadi Rahmat.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000

INDONESIA,

ttd.