Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional agen sesuai dengan ketentuan peraturan
---
PRESIDEN
perundang-undangan yang berlaku.
