Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I dalam
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air beserta prasarana pengairan
termasuk tugas eksploitasi dan pemeliharaannya di wilayah Sungai Bengawan
Solo yang meliputi Sungai Bengawan Solo Kali Tirtomoyo, Kali Keduwang, Kali
Walikan, Kali Dengkeng, Kali Blora, Kali Ceper, Kali Ujung, Kali Lohgede, Kali
Siwaluh, Kali Grompol, Kali Tempuran, Kali Mungkung, Kali Gambiran, Kali
Madiun, Kali Ketegan, Kali Cemer, Kali Catur, Kali Brangkal, Kali Gandong,
Kali Kukur, Kali Jungke, Kali Ketonggo, Kali Trinil, Floodway Plangwot
Sedayulawas.
PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kegiatan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air beserta prasarana
pengairan pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
didukung penambahan penyertaan modal Negara sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I beserta
peraturan pelaksanaannya diberlakukan terhadap pelaksanaan Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
---
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2000
ttd.
