Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 3 huruf b Keputusan PRESIDEN Nomor 230 Tahun 19682 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang sampai 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah.
(3) Jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak termasuk seorang anak angkat.
(4) Bantuan biaya pengobatan yang telah diberikan untuk lebih dati 3 (tiga) orang anak sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini tetap diberikan sampai anak tersebut mencapai umur sesuai dengan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 230 TAHUN 1968 TENTANG PERATURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI, PENERIMA PENSIUN SERTA ANGGOTA KELUARGA
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O
