Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA

KEPPRES No. 13 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Taman Pahlawan Kalibata adalah Taman Makam Pahlawan Nasional.

Pasal 2

Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata di lakukan oleh Departemen Sosial.

Pasal 3

Biaya untuk pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata dibebankan kepada Anggaran Departemen Sosial.

Pasal 4

Penyelenggaraan upacara di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata yang menggunakan tata upacara militer di koordinasikan oleh Komando Garnisun Ibukota.

Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Sosial setelah mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertahanan Keamanan.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO