Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima 1989/901993/94 sebagaimana termuat dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini merupakan pelaksanaan dari pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1989 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KELIMA (REPELITA V) 1989/1990- 1993/1994
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan Lima Tahun Kelima.
Pasal 3
Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangnan Lima Tahun Kelima, dituangkan dalam Rencana Tahunan yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah lainnya.
Pasal 4
Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1989
PRESIDEN RREPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
