Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
ttd.
---
PRESIDEN
3 Desember 1997
(97-5441)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perdagangan di bidang Jasa
ATAS
Anggota-anggota Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disebut sebagai
OPD) yang Daftar Komitmen Spesifiknya dan Daftar Pengecualian atas Pasal II GATS
yang menyangkut/berkaitan dengan jasa keuangan yang dilampirkan dalam protokol ini
(selanjutnya disebut sebagai anggota),
dengan mempertimbangkan perundingan-perundingan yang diselenggarakan
berdasar pada Keputusan Kedua tentang Jasa keuangan yang disahkan Dewan
Perdagangan Jasa pada tanggal 21 Juli 1995 (S/L/9),
Menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut
jasa keuangan sebagaimana terlampir dalam Protokol ini yang diserahkan oleh
anggota, menggantikan Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari
Pasal II yang menyangkut jasa keuangan dari anggota dimaksud pada saat
berikutnya Protokol ini untuk anggota tersebut.
1. Pernyataan menerima atas Protokol ini dapat dilakukan dengan menandatangani
atau dengan cara lain oleh para Anggota selambat-lambatnya tanggal 29 Januari
1999.
1. Protokol …
---
PRESIDEN
1. Protokol ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal pernyataan
menerima oleh seluruh anggota. Jika sampai dengan tanggal 30 Januari 1998
protokol ini belum dinyatakan diterima oleh semua Anggota, Anggota yang telah
menyatakan menerima sebelum tanggal tersebut, dalam jangka waktu 30 hari
setelah itu dapat menetapkan berlakunya protokol ini.
1. Protokol ini harus disimpan oleh Dirjen OPD. Dirjen OPD wajib segera
membagikan kepada seluruh anggota copy resmi dari protokol ini dan notifikasi
pernyataan menerima sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut di atas.
1. Protokol ini harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 102 Piagam
PBB.
Protokol ini dibuat di Jenewa pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun
seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, dalam bahasa Inggris, Perancis dan
Spanyol, yang masing-masing merupakan dokumen otentik, kecuali ditentukan lain.