Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN

KEPPRES No. 13 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, diberikan Tunjangan Mahkamah Pelayaran setiap bulan. **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, diberikan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku. ### Pasal 7 … --- PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 2004 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo ---