PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Ditetapkan: 2015-04-30
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate.
Pasal ...
---
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili
konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
