Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA

KEPPRES No. 130 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

--- Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 2 …

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam