Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1957 tentang PEMECAHAN KEMENTERIAN PEREKONOMIAN MENJADI KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

KEPPRES No. 131 Tahun 1957 berlaku

Pasal 3

Lapangan pekerdjaan Kementerian Perindustria meliputi:
1. Perindustrian, termasuk Perindustrian-ketjil dan keradjinan-tangan,
2. Perkreditan Perindustrian,
3. Geologi,
4. Pertambangan,
5. Perusahaan-perusahaan Tambang Negara dan Perusahaan-perusahaan Tambang tjampuran,

Pendjualan…

Pendjualan hatsil Pertambangan Negara, Urusan-urusan Lainnja jang mengenai hubungan dengan Perindustrian dan Pertambangan, termasuk Urusan “Perusahaan Garam dan Soda Negeri ( P.G.S.N )”.

Pasal 4

Semua kekuasaan dan kewadjiban mengenai urusan sebagai termaksud dalam “pasal 2” dan “pasal 3” tersebut diatas jang sampai sekarang di selenggarakan oleh Menteri Perekonomian di serahkan kepada Mentrei Perdagangan dan Menteri Perindustrian sepandjang jang bertalian dengan Dinasnja masing-masing.

Pasal 5

Lapangan pekerdjaan, susunan dan pimpinan Kementreian Perdagangan Kementerin Perindustrian di tetapkan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 20 tahun 1952 ( Lembaran Negara No. 26 tahun 1952 ).

Pasal 6

Belandja Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mulai tanggal 1 Djuli 1957 masing-masing di bebankan pada Anggaran Belandja Negara tahun 1957 Bagian V-C dan V-D.
Sebelum tanggal 1 Djuli 1957 segala pengeluaran jang berhubungan dengan Kementrian Perdagangan dan Kementerian Perindustria tetap di bebankan pada Bagian V-D Anggaran Belandja Negara tahun1957.

Pasal 7

Penetapan-penetapan Menteri Perekonomian dan ketenttuan-ketentuan usaha lain jang sudah ada pada saat keputusan ini di tetapkan, tidak ada lagi sepandjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut bertentengan dengan ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 8…

Pasal 8

Pelaksanaan surat-keputusan ini diserahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannja dan berlaku surut pada tanggal 9 April 1957.

Di tetapkan di Djakarta Pada tanggal 4 Djuni 1957

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
t.t.d ( SUKARNO )

PERDANA MENTERI,
t.t.d ( DJUANDA )

MENTERI KEUANGAN,
t.t.d ( SUTIKNO SLAMET )

MENTERI PERDAGANGAN,
t.t.d ( SUNADJO )

MENTERI PERINDUSTRIAN,
t.t.d ( INGKIRIWANG )