DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
**(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :**
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
**(2) Besarnya …**
**(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25**
% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi
dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.
**(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah**
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh
persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
pada ayat (2).
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1). Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi**
dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus
sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
**(2). Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan**
Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan
penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran
yang menjadi tanggung jawab Daerah.
**(3). Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas**
Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk
lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja pegawai Tahun
Anggaran 2001.
### Pasal 3 …
Pasal 3
**(1). Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah (DPOD).
**(2). Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah**
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam
