Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
| Posisi | Pejabat |
|--------|---------|
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil Ketua | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
| Anggota | 1. Menteri Keuangan<br>2. Menteri Luar Negeri |
| Sekretaris | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
---
- Status: REVOKED/DICABUT
- Dicabut oleh: PERPRES No. 82 Tahun 2020 Pasal 19
- Konteks Pencabutan: Pembubaran tim/komite dalam rangka pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Arsip: Disimpan untuk kepentingan sejarah dan penelitian hukum
---
- [[KEPPRES_166_1999]] - Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
- [[PERPRES_82_2020]] - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pasal 19)
- UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)
- UU 15/1985 - Ketenagalistrikan
- PP 12/1998 - Perusahaan Perseroan (PERSERO)
- KEPPRES 166/1999 - Tim Restrukturisasi PLN
---
## METADATA TEKNIS
Document ID: KEPPRES_133_2000
Type: Presidential Decree (Keputusan Presiden)
Pages: 2
Language: Indonesian
Format: Archived Regulation
Extraction Quality: 100% (Digital PDF)
Processing Date: 2025-11-09
