Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998

KEPPRES No. 137 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-09-28

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban
Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd