Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban
Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998
Ditetapkan: 2000-09-28
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
