Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

KEPPRES No. 14 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Tenaga Atom yang dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disingkat BATAN adalah suatu Lembaga Pemerintah non Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada PRESIDEN.
(2) BATAN di pimpin oleh seorang Direktur Jendral.

Pasal 2

BATAN mempunyai tugas pokok mengatur dan rnengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat INDONESIA.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas pokok tesebut pada Pasal 2 BATAN menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan dan program Tenaga Atom Nasional;
b. melaksanakan koordinasi terhadap Departemen dan Badan/Lembaga untuk menjamin keserasian perkembangan Tenaga Atom di INDONESIA;

c. melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Badan Internasional atau Badan-badan Negara lain sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan kegiatan lain dalam bidang Tenaga Atom yang tidak menyimpang dari tugas pokoknya.

Pasal 4

Organisasi BATAN terdiri dari :
a. Direktur Jenderal;
b. Sekretariat;
c. Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah;
d. Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi;
e. Pusat Pendidikan dan Latihan.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal mempuinyai tugas:
a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina Aparatur BATAN agar berdaya guna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan Program Tenaga Atom Nasional;
c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya di dalam dan luar Negeri, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Apabila Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya maka salah seorang Deputi dapat ditunjuk untuk mewakilinya.

Pasal 6

(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 7

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, perlengkapan, kepegawaian, urusan tata usaha, urusan rumah tangga, dan pengamanan dalam lingkungan BATAN.

Pasal 8

Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah mempunyai tugas membina, mengembangkan dan melaksanakan program penelitian Aplikasi serta memberikan jasa ilmiah dalam rangka memanfaatkan tenaga atom di INDONESIA dalam arti yang seluas-luasnya.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9 Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah menyelengarakan fungsi:
a. membina dan mengembangkan pelaksanaan program penelitian aplikasi radiasi dan isotop;
b. mengatur, mengawasi dan mengendalikan pamakaian zat radioaktif dan radiasi dan meneliti dampaknya terhadap lingkungan;
c. memberikan pelayanan dosimetri dan standarisasi dalam rangka keselamatan dan perlindungan terhadap radiasi;
d. membina dan mengembangkan penelitian aplikasi teknik nuklir.

Pasal 11

Deputi Bidang Apikasi dan Jasa Ilmiah membawahi
a. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi;
b. Badan Pengendalian Radiasi dan Zat Radioaktif
c. Pusat Dosimetri dan Standarisasi;
d. Pusat Penelitian Teknik Nuklir.

Pasal 12

Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok, dan fungsi BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada direktur Jendral.

Pasal 13

Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan program serta penelitian teknologi nuklir dan eksplorasi bahan nuklir dalam rangka pembinaan kemampuan nasional di bidang tenaga nuklir.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 13, Deputi Bidang eksplorasi dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. meneliti dan mengembangkan cara pengolahan serta melaksanakan program eksplorasi dan eksploitasi bahan Nuklir
b. meneliti dan mengembangkan program bahan khusus, dan murni nuklir, serta teknologi

peralatan dan perlengkapan nuklir;
c. melaksanakan program penelitian dan pengembangan teknologi nuklir serta pengelolaan Limbah radio aktif;
d. membina dan melaksanakan kerjasama teknik dan ilmiah dalam bidang nuklir dan mengkaji perkembangan kebutuhan energi Nasional dan meneliti peranan tenaga nuklir di dalamnya, mengikuti perkembangan kebutuhan energi dunia dan cara pemenuhannya,.

Pasal 15

Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi Membawahi
a. Pusat Eksplorasi dan Pengolahan Bahan Nuklir
b. Pusat penelitian. Bahan Murni dan Instrumentasi
c. Biro Bina Program Bidang Nuklir.

Pasal 16

(1) Pusat Pendidikan dan Latihan Yang selanjutnya di sebut PUSDIKLAT ialah unit organisasi dalam lingkungan BATAN di bidang pendidikan dan latihan baik teknis maupun non teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal,
(2) PUSDIKLAT di pimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 17

PUSDIKLAT mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan dan latihan baik teknis maupun non teknis berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) BATAN dapat membentuk Unit Pelaksana teknis sesuai dengan kebutuhan
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jendral setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam Bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 19

(1) Sekretariat terdiri dari sebanyah-banyaknya 6 (enam) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Biro/pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian/Bidang dan setiap Bagian/Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian/Sub bidang,

Pasal 20

Semua unsur di lingkungan BATAN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BATAN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Para Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Direktur Jenderal.
(3) Sekretaris, Kepala Pusat dan Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis dan Kepala Satuan Organisasi di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal

Pasal 22

Segala Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 23

Perincian tugas fungsi susunan organisasi dan tatakerja satuan organisasi di lingkungan BATAN ditetapkan Oleh Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 24

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku Pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di jakarta Pada tanggal 20 Pebruari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO