Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL PADA PINTU GERBANG TOL MENUJU/DARI TAMAN MINI INDONESIA INDAH DAN ARENA PRAMUKA CIBUBUR

KEPPRES No. 14 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Sebanyak Rp. 50. -(lima puluh rupiah) dari hasil penerimaan tol untuk setiap kendaraan pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Taman Miniatur INDONESIA Indah diserahkan sebagai sumbangan kepada Taman Miniatur INDONESIA Indah.
(2) Sebanyak Rp. 50. -(lima puluh rupiah) dari hasil penerimaan tol untuk setiap kendaraan pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Arena Pramuka Cibubur diserahkan sebagai sumbangan kepada Arena Pramuka Cibubur.

Pasal 2

(1) Penyerahan sebagian dari hasil penerimaan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi PT.Jasa Marga kepada Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur INDONESIA Indah
(2) Penyerahan sebagian dari hasil penerimaan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilaksanakan oleh Direksi Persero PT.
Jasa Marga kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka Cibubur.

Pasal 3

Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur INDONESIA Indah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, masing-masing mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang diterimanya dari bagian hasil tol itu kepada PRESIDEN.

Pasal 4

Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum mengawasi pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal dimulainya pungutan tol pada jalan- jalan yang bersangkutan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO