Unit Pabrik Pemintalan Cilacap Jantra Semarang, Unit Pabrik Tekstil terpadu Texin Tegal, Unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, Unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan Unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang yang telah dibentuk menjadi Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah, ditarik kembali dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk selanjutnya disatukan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) industri Sandang Unit II.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983 tentang PENARIKAN KEMBALI ENAM UNIT PABRIK DARI PERUSAHAAN DAERAH SANDANG JAWA TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Dengan ditariknya kembali enam unit pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, penyelesaiannya diatur sebagai berikut:
a. Dalam rangka persiapan penyatuan kedalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II, Menteri Perindustrian menugaskan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II untuk melakukan penelitian dan penilaian atas kekayaan, hutang, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah sehingga diperoleh data serta keterangan yang cukup sebagai bahan penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya;
b. Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perindustrian menyelesaikan proses penarikan kembali dan penyatuannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II berdasarkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam hururf a Pasal ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
c. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantu pelaksanaan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b Pasal ini.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 Januari 1983.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
