Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
