Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME SATELLITE ORGANIZATION (INMARSAT)

KEPPRES No. 14 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang telah disetujui di London, Inggris, pada tanggal 3 September 1976, sebagai hasil International Conference on the Establishment of an International Maritime Satellite System, dengan suatu Pernyataan (Declaration), yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Inggris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 27