Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988 tentang PENUTUPAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1986

KEPPRES No. 14 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengubah Diktum Ketiga Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"KETIGA

:
Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari :

Ketua

:
Menteri/Sekretaris Negara.

Wakil Ketua :
1. Wakil Sekretaris Kabinet merangkap :
2. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang Anggota

:

undangan, Departemen Kehakiman.

Anggota

:
1. Seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Kehakiman.

2. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Perindus trian.

3. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Kesehatan.

4. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Penerangan.

5. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

6. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Perdagangan

7. seorang pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.

8. seorang pejabat yang ditunjuk Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

9. seorang pejabat yang ditunjuk Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Sekretaris :
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan merangkap Sekretariat Kabinet." anggota

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO