PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
**(1) Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak, selanjutnya disebut**
TNPDSI, dibentuk sebagai organisasi non struktural.
**(2) Menetapkan …**
---
PRESIDEN
**(2) Menetapkan Laksamana Tentara Nasional Purnawirawan Widodo Adi Sutjipto**
sebagi Ketua TNPDSI.
**(3) Ketua TNPDSI diberi status Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Spesial**
Envoy).
Pasal 2
Ketua TNPDSI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
TNPDSI mempunyai tugas mengurus warga negara Indonesia dan kepentingan
Indonesia di Irak dan negara sekitarnya yang terkena dampak situsi Irak.
Pasal 4
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, TNPDSI mempunyai fungsi:**
- mengambil langkah-langkah operasional untuk menanggulangi keselamatan
warga negara Indonesia di Irak dan negara sekitarnya;
- mengkoordinasikan penanganan kepentingan Indonesia dengan negara asing
dan lembaga Internasional yang berkaitan dengan dampak situasi Irak.
**(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, TNPDSI berkoordinasi**
dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
terkait.
Pasal 5
TNPDSI dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim, dengan
anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri
Agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris Negara.
## BAB III …
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan organisasi, tata kerja dan kelengkapan personalia TNPDSI ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua
Tim Pengarah.
Pasal 7
Sekretariat TNPDSI didukung secara fungsional oleh Kantor Menteri Negara
Koordiantor Bidang Politik dan Keamanan.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan TNPDSI dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2003
INDONESIA,
ttd
