Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM NASIONAL

KEPPRES No. 14 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

**(1) Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak, selanjutnya disebut** TNPDSI, dibentuk sebagai organisasi non struktural. **(2) Menetapkan …** --- PRESIDEN **(2) Menetapkan Laksamana Tentara Nasional Purnawirawan Widodo Adi Sutjipto** sebagi Ketua TNPDSI. **(3) Ketua TNPDSI diberi status Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Spesial** Envoy).

Pasal 2

Ketua TNPDSI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

TNPDSI mempunyai tugas mengurus warga negara Indonesia dan kepentingan Indonesia di Irak dan negara sekitarnya yang terkena dampak situsi Irak.

Pasal 4

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, TNPDSI mempunyai fungsi:** - mengambil langkah-langkah operasional untuk menanggulangi keselamatan warga negara Indonesia di Irak dan negara sekitarnya; - mengkoordinasikan penanganan kepentingan Indonesia dengan negara asing dan lembaga Internasional yang berkaitan dengan dampak situasi Irak. **(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, TNPDSI berkoordinasi** dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.

Pasal 5

TNPDSI dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim, dengan anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris Negara. ## BAB III … --- PRESIDEN ORGANISASI

Pasal 6

Susunan organisasi, tata kerja dan kelengkapan personalia TNPDSI ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim Pengarah.

Pasal 7

Sekretariat TNPDSI didukung secara fungsional oleh Kantor Menteri Negara Koordiantor Bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan TNPDSI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2003 INDONESIA, ttd