Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

KEPPRES No. 14 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 2

(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai

berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

PRESIDEN

  • Ketua : Wakil Presiden
  • Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum dan Keamanan;

1. Menteri Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat;epkumham.go 3. Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Kepala Unit Kerja Presiden untuk

Pengawasan dan Pengendalian

Pembangunan;

1. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.

(Anggota Dewan Pertimbangan

Presiden).

(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional

bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:

  • Menetapkan acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan

yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi

nasional;

  • Menetapkan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

PRESIDEN

  • Menetapkan kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi

pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi

birokrasi;

  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk

menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan

program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;epkumham.go

  • Menetapkan program-program unggulan dalam pelaksanaan

reformasi birokrasi;

  • Membentuk dan menetapkan Tim Independen dan Tim

Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);

  • Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam

melaksanakan tugasnya;

  • Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 3

(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:

  • Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi

  • Anggota : 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Dalam Negeri;

www.djpp.depkumham.go.id

---

PRESIDEN

1. Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Sekretaris Kabinet.epkumham.go

(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada

Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:

  • Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map

Reformasi Birokrasi 2010-2025;

  • Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi

birokrasi nasional;

  • Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan

reformasi birokrasi nasional;

  • Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para

pemangku kepentingan (stakeholders);

  • Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Reformasi

Birokrasi Nasional;

  • Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi

Birokrasi Nasional;

  • Mengusulkan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

PRESIDEN

  • Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan

reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah

Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi

Nasional;

  • Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasiepkumham.go birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi

Birokrasi Nasional.

(4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan

tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi

Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim

Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).

Pasal 4

(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah

Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim

Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada

anggaran Sekretariat Kantor Wakil Presiden.

(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi

Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi

Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2010epkumham.goPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

ttd.

Dr. M. Iman Santoso

www.djpp.depkumham.go.id