Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2013

KEPPRES No. 14 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice.

Pasal 2

Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada World Conference on Constitutional Justice.

Pasal 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 4... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Demikian Sang Politik, Hukum, dan Keamanan, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) Bistok Simbolon

Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Demikian Sang Politik, Hukum, dan Keamanan, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) Bistok Simbolon PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa World Conference on Constitutional Justice yang didirikan di Bucharest, Rumania pada tanggal 23 Mei 2011 merupakan organisasi internasional untuk semua Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan sejenis termasuk kelompok regional atau kelompok bahasa, yang dibentuk dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; b. bahwa keikutsertaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice akan meningkatkan kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta mengukuhkan posisi Indonesia di forum internasional dalam bidang penegakan supremasi hukum, penguatan nilai-nilai demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional; : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA WORLD CONFERENCE ON CONSTITUTIONAL JUSTICE.