Langsung ke konten

SATUAN TUGAS

KEPPRES No. 14 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.

Pasal 2

Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua; dan - Anggota.

Pasal 4

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: - melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; - menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; - menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; - meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; dan - memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara. Pasal5... SK No 180581 A --- PRESIDEN

Pasal 5

Susunan organisasi Satuan Ttrgas terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; - Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 1 1. Sekretaris Kabinet; 1. Jaksa Agung; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Informasi Geospasial; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan L7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan T\rgas membentuk Kelompok Kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas. Pasal7... SK No 180582A --- PRESTDEN

Pasal 7

**(1) Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dibantu oleh** Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. **(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimanadimaksud** pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 9

Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ln1 ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal12... SK No 180583 A --- PRESIDEN

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, I Djaman SK No 180584A