Kedua belah pihak akan memperkembangkan kerjasama antara kedua negara di
bidang-bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, penerangan, kesehatan, kesenian,
kepemudaan dan keolahragaan.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1989-05-12
Pasal 1
Pasal 2
Kedua belah Pihak akan memajukan kerjasama antar :
(a) sistim pers, radio dan televisi di kedua negara;
(b) lembaga-lembaga penelitian di kedua negara;
(c) musium-musium, perpustakaan-perpustakaan dan lembaga-lembaga kebudayaan yang
lain;
(d) lembaga-lembaga akademis di kedua negara;
(e) lembaga-lembaga kepemudaan dan keolahragaan di kedua negara.
Pasal 3
Kedua belah Pihak akan memajukan :
(a) pertukaran kebudayaan;
(b) Pertukaran profesor-profesor, sarjana-sarjana, guru-guru, ilmuwan-ilmuwan dan
penelitian-peneliti, ahli-ahli di bidang-bidang kebudayaan, kepemudaan, ahli-ahli di
bdiang-bidang kebudayaan, kepemudaan dan keolahragaan, kesusasteraan, kesenian dan
pendidikan;
(c) pertukaran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang-bidang kebudayaan, kesenian,
kepemudaan dan keolahragaan, kesusteraan, musik, ilmu pengetahuan, pendididkan,
politik dan ekonomi dari kedua negara.
Pasal 4
Kedua belah Pihak akan berusaha mendorong kehadiran orang-orang dan ahli-ahli dari
masing-masing negara pada konperensi-konperensi internasional, seminar-seminar,
---
PRESIDEN
pertemuan-pertemuan festival-festival dan pertandingan-pertandingan olahraga yang
diselenggarakan oleh negara Pihak lain.
Pasal 5
Kedua belah Pihak akan memajukan dan membantu kerjasama dalam mempromosikan
kepariwisataan dan keolahragaan di kedua negara.
Pasal 6
1. Kedua belah Pihak akan mengadakan konsultasi jika dianggap perlu mengenai
pelaksanaan Persetujuan ini.
1. Untuk memudahkan pelaksanaan Persetujuan ini kedua belah Pihak dapat membuat
pengaturan-pengaturan yang akan meliputi bidang-bidang kegiatan berdasarkan
syarat-syarat Persetujuan ini.
Pasal 7
1. Persetujuan ini tunduk pada ratifikasi oleh setiap Pihak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan konstitusional masing-masing dan akan mulai berlaku setelah
pertukaran Piagam Ratifikasi.
1. Setiap perselisihan yang timbul karena penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini
diselesaikan secara bersahabat melalui musyawarah atau perundingan antara kedua belah
Pihak
Pasal 8
Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan selanjutnya diperpanjang
secara diam-diam berturut-turut untuk jangka waktu dua tahun kecuali Persetujuan ini dibatalkan
secara tertulis oleh salah satu Pihak enam bulan sebelumnya.
Sebagai bukti, para penandatangan di bawah ini yang telah diberi kuasa penuh oleh
Pemerntah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Jakarta pada tanggal duabelas Mei tahun seribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan, dalam rangkap enam asli, masing-masing dua dalam bahasa Indonesia, Arab dan
Inggris, semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal penafsiran
yang berada dari naskah bahasa Indonesia dan bahasa Arab, maka naskah bahasa Inggris yang
berlaku.
ttd. ttd.
Catatan Redaksi
