Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1998/1999

KEPPRES No. 141 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor Sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998, diperinci ke dalam sub sektor dan program departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE