Mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak
Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-perusahaan Luar Negeri Atas
Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa
Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Atas royalti yang terutang oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL
kepada perusahaan luar negeri yang dibayarkan setelah tanggal 31
Desember 2000 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 % (dua
puluh persen) atau sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam Perjanjian
Pencegahan Pajak Berganda yang berlaku.
(2) PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2000
- n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2000
ttd
