(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bogota, Colombia.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1989 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BOGOTA KOLOMBIA
Pasal 1
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bogota, meliputi seluruh wilayah Negara Colombia.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bogota ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bogota dibebaskan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bogota, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
