Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG MENTERI NEGARA

KEPPRES No. 15 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO