Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG MENTERI NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
