(1) Dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan
hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada
Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum,
dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga non struktural
yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
