Langsung ke konten

KOMISI HUKUM NASIONAL

KEPPRES No. 15 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan

hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada
Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum,
dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional.

(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga non struktural

yang bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Tugas Komisi meliputi :
- memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan
hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang
masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan
kepentingan nasional;
- membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam
mendasain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang
sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya
mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan
penegakan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi
terhadap sistem hukum di Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi
menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden
untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;
- penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang
memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden;
- penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai
panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang
hukum;
- pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan
dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari Seorang Ketua dan Sekretaris serta para

anggota yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.

(2) Untuk pertama kalinya susunan keanggotaan Komisi adalah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Keputusan Preside ini.

(3) Penggantian, penambahan atau pemberhentian anggota Komisi ditetapkan

oleh Presiden atas usul Komisi.

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komisi dibantu oleh

sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Ketua Komisi.

(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat

ditetapkan oleh Ketua Komisi.

TATA KERJA

Pasal 6

(1) Pelaksanaan tugas Komisi diselenggarakan dengan semangat dan pola

kerjasama sebagai sebuah tim dengan mengutamakan musyawarah.

(2) Pendapat dan/atau nasihat kepada Presiden disampaikan atas dasar

kesepakatan para Anggota Komisi.

(3) Anggota Komisi dilarang menyalah-gunakan status keanggotaan komisi

untuk keuntungan pribadi, kelompok atau partai.

Pasal 7

Apabila dipandang perlu, Komisi dapat melakukan kerjasama dengan instansi
serta pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan anggota
organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi hukum serta pihak-pihak
lain yang berkepentingan.

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd.