Langsung ke konten

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI

KEPPRES No. 15 Tahun 2001 dicabut

Ditetapkan: 2001-01-23

Pasal 1

Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan dengan Keputusan Presiden. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2001 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo