Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 15 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. ### Pasal 6 … --- PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 INDONESIA, ttd. --- PRESIDEN