Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan
Umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri
Ranai.
### Pasal 2epkumham.goPengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan
pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan
Pengadilan Negeri Ranai.
