Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA

KEPPRES No. 15 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2009-08-31

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara ISLAMIC** SOLIDARITY GAMES III Tahun 2013, Indonesia Islamic Solidarity Games Organizing Committee yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional INAISGOC. **(2) Panitia Nasional INAISGOC berkedudukan di ibukota Negara** Republik Indonesia. ### Pasal 2 … ---

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional INAISGOC mempunyai tugas :** - menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III Tahun 2013 yang akan dilaksanakan di Provinsi Riau pada bulan Juni 2013; - menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. **(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC** bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INAISGOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Panitia Nasional INAISGOC adalah sebagai berikut : - Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; - Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan : Gubernur Riau; - Ketua : Ketua Komite Olimpiade Indonesia; - Wakil Ketua : Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia; - Sekretaris… --- - Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia; - Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Direktur... --- 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Deputi SDM dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari : - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; - Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri... --- 1. Menteri Agama; 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional** INAISGOC, Ketua Panitia Nasional INAISGOC membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah. **(2) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. **(3) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah melaporkan** dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia Nasional INAISGOC. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,** keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INAISGOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INAISGOC. ### Pasal 7… ---

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 dan 2013, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Ketua Panitia Nasional INAISGOC melaporkan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional INAISGOC.

Pasal 9

**(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INAISGOC** menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. **(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INAISGOC dengan persetujuan Penanggung Jawab Panitia Nasional INAISGOC. ### Pasal 11 … ---

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono, S.H., M.H