Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN

KEPPRES No. 150 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Kepada Wakil PRESIDEN diperbantukan beberapa Penasehat sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 2

Penasehat diangkat dan diberhentikan

atas usul Wakil PRESIDEN.

Pasal 3

Penasehat memberi pandangan, pendapat dan pertimbangan mengenai hal-hal tertentu kepada Wakil PRESIDEN berdasar keahlian, pengalaman dan kearifan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya Penasehat bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.

Pasal 5

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dukungan staf dan administrasi lainnya yang diperlukan Penasehat diberikan oleh Sekretariat Wakil PRESIDEN.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID