Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

KEPPRES No. 152 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan

ini disingkat BKSN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
(2) BKSN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BKSN mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKSN menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah, dan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BKSN;
e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BKSM secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 4

BKSN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d. Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
e. Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial;
f. Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;
g. Inspektorat Utama.

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKSN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang kesejahteraan sosial;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan kesejahteraan sosial.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretariat Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan BKSN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKSN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKSN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKSN;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok BKSN;
e. pengkoordinasian penyusunan laporan BKSN.

Pasal 10

Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang peningkatan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 11

Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan peningkatan kesejahteraa sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 13

Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 14

Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.

Pasal 16

Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 17

Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian jaminan dan bantuan sosial.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
c. penyelenggaraan pemberian jaminan dan bantuan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial.

Pasal 19

Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 20

Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,

Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.

Pasal 22

Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKSN yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKSN.

Pasal 23

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKSN.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasi atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pasal 25

(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.

Pasal 26

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 27

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 28

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Sosial Tingkat Pusat dialihkan kepada BKSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Sosial termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten Kota.

Pasal 29

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKSN ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 30

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID