(1) Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disingkat BKSN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
(2) BKSN dipimpin oleh seorang Kepala.
