(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.
(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
Ditetapkan: 2000-11-03
(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.
(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.