Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 155 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 1995-04-28

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas
Kekayaan beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28
April 1995 dan di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Perancis sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000

ttd.