Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN KEMENTERIAN URUSAN PENGERAHAN TENAGA RAKYAT UNTUK PEMBANGUNAN

KEPPRES No. 157 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Tugas Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakjat Untuk Pembangunan, selandjutnja disebut Kementerian “PETERA” ialah:
1). Memberi…

1). memberi bimbingan, bantuan dan dorongan kepada semua golongan fungsionil dalam masjarakat agar supaja:

a. maksud dan usaha pembangunan nasional setjara berentjana mendjadi pengertian dan kesadaran serta tanggungdjawab tiap warga negara;

b. tiap2 otoaktivitet dalam bentuk-bentuk daja tjipta seseorang maupun atas dasar gotong-rojong, dapat berkembang wadjar dan sehat sehingga mendjadi kekuatan jang njata dalam usaha mempertjepat pembangunan nasional;
2).
mengerahkan dan mengatur tenaga rakjat setjara intensif dan efektif untuk kepentingan usaha pembangunan nasional jang berentjana

Pasal 2

Lapangan pekerdjaan Kementerian “PETERA” ialah:
1).
Pengerahan Tenaga bagi:

a. pembangunan industri-industri besar jang membutuhkan pekerdja-pekerdja setjara kontinu dan terlatih;

b. projek-projek besar dan rehabilitasi jang membutuhkan pekerdja- pekerdja banjak setjara insidentil;
2).
Penjusunan tenaga bagi usaha-usaha pembangunan di daerah- daerah pedusunan setjara gotong-rojong:

a.untuk djangka waktu terbatas;

b. dalam bentuk organisasi kerdja setjara tetap.