Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan
manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantutugas pokok
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
---
PRESIDEN
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
1. Manajemen Pegawai negeri Sipil Daerah adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban, yang
meliputi perencanaan, penga, pengembangan, kualitas, penempatan,
promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
1. Daerah adalah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah
Gubernur/Bupati/Walikota.
