Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA

KEPPRES No. 16 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Universitas Syiah Kuala adalah Unit Organik dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pen- didikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pembinaan Universitas Syiah Kuala secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Universitas Syiah Kuala adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Universitas Syiah Kuala terdiri dari :
1. Rektor dan pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Kedokteran;
8. Fakultas Kedokteran Hewan;
9. Fakultas Pertanian;
10. Fakultas Teknik;
11. Pusat Penelitian;
12. Pusat Pengabdian pada masyarakat;
13. Perpustakaan.

Pasal 5

Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Syiah Kuala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO