Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1984 tentang PENANGGUHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA PINJAMAN YANG DITERIMA PEMERINTAH DALAM RANGKA PINJAMAN LUAR NEGERI

KEPPRES No. 16 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan Pengenaan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditor swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO