Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

KEPPRES No. 16 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada pejabat tertentu yang ditugaskan pada BEPEKA setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan BEPEKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :

a. Ketua BEPEKA adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.

b. Wakil Ketua BEPEKA adalah Rp.125.000,- (seratus duapuluhlima ribu rupiah) sebulan.

c. Anggota BEPEKA adalah Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) sebulan.

d. Inspekstur Utama adalah Rp.97.000,- (sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) sebulan.

e. Pemeriksa Utama adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.

f. Kepala Perwakilan Sekretariat Jenderal BEPEKA adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.

g. Inspektur adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.

h. Kepala Unit Pemeriksa adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.

i. Tenaga Ahli adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.

j. Pemeriksa adalah Rp.56.000,- (limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.

k. Pemeriksa Muda adalah Rp.42.000,- (empatpuluh dua ribu rupiah) sebulan.

l. Penilik Keuangan adalah Rp.28.000,- (duapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.

m. Verifikatur adalah Rp.21.000,- (duapuluh satu ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO