Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN DPR DAN DPA

KEPPRES No. 16 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupah) setiap bulan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Pebruari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO