Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI

KEPPRES No. 16 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, dibentuk Komisi

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.

(2) KPU adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan

mandiri, berkedudukan di Ibukota Negara.

(3) KPU bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 2

Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan

kewenangan sebagai berikut :

  • merencanakan …

---

PRESIDEN

  • merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak

sebagai peserta Pemilihan Umum;

  • membentuk Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI) dan

mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat

Pusat sampai di Tempat Pemungutan Sura (TPS);

  • menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II) untuk setiap daerah

pemilihan umum;

  • menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah

pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II;

  • mengumpulkan dan mensistematiskan bahan-bahan serta data hasil

Pemilihan Umum;

  • memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum; dan
  • tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Bagian Kedua

Keanggotaan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Pasal 3

Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari

Wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum masing-masing sebanyak

1 (satu) orang dan wakil Pemerintah sebanyak 5 (lima) orang.

### Pasal 4 …

Pasal 4

---

PRESIDEN

(1) Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik peserta Pemilihan Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan oleh Pimpinan

Pusat Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan

kepada Presiden.

(2) Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan wakil dari Pemerintah ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 5

Hak suara wakil dari Pemerintah dan wakil dari Partai Politik peserta

Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan

berimbang.

Pasal 6

(1) Susunan Keanggotaan KPU terdiri dari :

  • Seorang Ketua;
  • Dua orang Wakil Ketua;
  • Anggota-anggota.

(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua, dipilih secara demokratis dari dan

oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

Pasal 7

Masa kerja KPU adalah 5 tahun.

### Pasal 8 …

Pasal 8

---

PRESIDEN

Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR I, dan

DPRD II, KPU membentuk Panitia Pemilihan Indonesia.

Pasal 9

Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, susunan dan

keanggotaan PPI ditetapkan oleh KPU.

Bagian Ketiga

Peresmian pengangkatan dan pemberhentian

Pasal 10

(1) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil-wakil

Ketua, dan Anggota-anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dilaksanakan oleh Presiden atas susul Ketua KPU.

(2) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota KPU sebelum

memangku jabatan diambil sumpah/janji oleh Presiden.

Bagian Pertama

Pembentukan Tugas dan Fungsi

Pasal 11

Pada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk Sekretariat

Umum yang merupakan Badan Pemerintah.

### Pasal 12 …

Pasal 12

---

PRESIDEN

Sekretariat Umum KPU bertugas membantu kelancaran pelaksanaan

tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum KPU

menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi

pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka

penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 14

(1) Sekretariat Umum KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum.

(2) Sekretaris Umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

Pasal 15

(1) Tugas Sekretaris Umum KPU adalah :

  • membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya;
  • memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU;
  • mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan

Biro-biro;

  • mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  • melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU;
  • memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU.

(2) Sekretaris …

(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis

operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan secara teknis

administratif bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum KPU adalah :

  • membantu Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya

untuk bidang tugas yang ditentukan, serta mengkoordinasikan

Biro-biro;

  • mewakili Sekretaris Umum KPU apabila Sekretaris Umum KPU

berhalangan melaksanakan tugasnya;

  • memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Umum KPU.

(2) Wakil Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya

bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum KPU.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 17

(1) Sekretariat Umum KPU terdiri dari Biro-biro.

(2) Biro-biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

Bagian-bagian.

(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Sub

Bagian-sub bagian.

### Pasal 18 …

Pasal 18

(1) Biro dipimpin oleh Seorang Kepala Biro.

---

PRESIDEN

(2) Bagian dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian.

(3) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1), dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala

Biro.

(2) Pada Sekretariat Umum KPU diangkat seorang Bendaharawan.

Pasal 20

(1) Biro-biro pada Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari :

  • Biro Perencanaan;
  • Biro Hukum;
  • Biri Hubungan Masyarakat;
  • Biro Keuangan;
  • Biro Umum;
  • Biro Perlengkapan;
  • Biro Perhubungan;
  • Biro Pengamanan;
  • Biro Pengawasan;
  • Biro Pengolahan Data dan Pengendalian Informasi.

(2) Bagian ...

(2) Bagian dan Sub Bagian pada Biro sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat

persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang

---

PRESIDEN

pendayagunaan aparatur negara.

(3) Pengaturan lebih lanjut tentang tata kerja Sekretariat Umum KPU

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 21

(1) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum KPU, diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.

(2) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul

Sekretaris Umum KPU.

(3) Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya, diangkat dan diberhentikan

oleh Sekretaris Umum KPU atas nama Menteri Dalam Negeri.

Bagian Keempat

Jabatan Eselon pada Sekretariat Umum

Komisi Pemilihan Umum

Pasal 22

Jabatan di lingkungan Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1) adalah Jabatan Struktural

dengan eselon sebagai berikut :

  • Sekretaris …
  • Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ia;
  • Wakil Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ib;

---

PRESIDEN

  • Kepala Biro adalah Jabatan eselon IIa;
  • Wakil Kepala Biro adalah Jabatan Eselon IIb;
  • Kepala Bagian adalah Jabatan Eselon IIIa;
  • Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IVa.

Pasal 23

Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum Tahun 1999 berlangsung sejak

Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai 1 tahun sebelum Pemilihan

Umum Tahun 2004.

Pasal 24

Usul peresmian pengangkatan keanggotaan KPU untuk pertama kalinya,

diajukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden berdasarkan

keputusan Rapat Pleno KPU.

### Pasal 25 …

Pasal 25

---

PRESIDEN

Untuk pertama kali Sekretariat Umum KPU dibentuk, usul

pengangkatan Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan

Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), diajukan

oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum kepada Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 26

Organisasi tata kerja, dan pejabat pada Sekretariat Umum LPU yang

telah ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan

melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan keputusan yang baru

berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 27

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan

Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, Keputusan Presiden

Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja

Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia serta

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang Susunadan dan Tata

Kerja Panitia Pemilihan Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 28 …

---

PRESIDEN

Pasal 28

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Februari 1999

INDONESIA

ttd.