(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan
Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan diberikan tunjangan jabatan
setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan
