Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK

KEPPRES No. 16 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-02-21

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan
Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan diberikan tunjangan jabatan
setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan