TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam**
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan
Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan.
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam**
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas
Benih Tanaman setiap bulan.
**(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam**
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit
Ternak setiap bulan.
**(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam**
Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner
setiap bulan.
**(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam**
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik
Veteriner setiap bulan.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan
Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan
Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan
V Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas
Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik
Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak,
Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
