Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 16 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam** Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan. **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam** Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman setiap bulan. **(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam** Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak setiap bulan. **(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam** Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner setiap bulan. **(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam** Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik Veteriner setiap bulan. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 INDONESIA, ttd. --- PRESIDEN