Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015

KEPPRES No. 16 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-05-21

Pasal 1

Membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Dalam Negeri 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara 7. Menteri Perindustrian 8. Menteri Perdagangan 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional 10. Jaksa Agung ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10. Jaksa Agung 11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 12. Gubernur Papua 13. Gubernur Papua Barat 14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Kantor Staf Presiden Sekretaris : 1. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 2

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua.

Pasal 3

Evaluasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan mempertimbangkan: a. sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam; b. kondisi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. peningkatan penerimaan negara; d. langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pertambangan mineral di Papua. Pasal 4 Tim dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan Tugas Tim; dan b. dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha. Pasal 6 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya. Pasal 7 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 8 Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 9 Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. Pasal 10 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Dipadani Bidang Kemaritiman, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)

Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. peningkatan penerimaan negara; d. langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pertambangan mineral di Papua. Pasal 4 Tim dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan Tugas Tim; dan b. dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha. Pasal 6 ...

Pasal 5

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. peningkatan penerimaan negara; d. langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pertambangan mineral di Papua. Pasal 4 Tim dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan Tugas Tim; dan b. dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha. Pasal 6 ...

Pasal 6

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya. Pasal 7 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 8 Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 9 Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. Pasal 10 ...

Pasal 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya. Pasal 7 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 8 Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 9 Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. Pasal 10 ...

Pasal 8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya. Pasal 7 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 8 Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 9 Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. Pasal 10 ...

Pasal 9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya. Pasal 7 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 8 Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 9 Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. Pasal 10 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA **TIM KAJIAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI PAPUA** INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam; b. bahwa percepatan pembangunan ekonomi di Papua sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua; Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KAJIAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI PAPUA.

Pasal 10

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Dipadani Bidang Kemaritiman, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)