(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Menmud adalah
Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, dan diperbantukan
oleh Presiden kepada Menteri Negara lainnya.
---
PRESIDEN
(2) Menteri Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; dan
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Menteri Negara.
(3) Menmud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
